Tentang Kami

By PKM Ngrandu 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang diamanatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat kecamatan. Puskesmas tergabung dalam kategori "fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)" oleh penyedia jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Puskesmas juga punya dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).

 

Prinsip penyelenggaraan

Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:

·         Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

·         Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

·         Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

·         Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.

·         Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

·         Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.

 

Pembangunan kesehatan

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:

·         memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.

·         mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu

·         hidup dalam lingkungan sehat

·         memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

 

Pelayanan

Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, maupun pondok bersalin desa (polindes).

 

Upaya kesehatan

Upaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.

·         Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi:

1.   upaya kesehatan masyarakat esensial yang terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

2.   upaya kesehatan masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.

·         Upaya kesehatan perseorangan, terdiri dari:

1.   rawat jalan

2.   pelayanan gawat darurat

3.   pelayanan satu hari

4.   homecare

5.   rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.